1. Bonita
Bonita adalah kelas kemampuan tempat tumbuh (tanah) dalam memberikan hasilbagi suatu jenis tegakan tertentu. Dasarmentukan bonitamemakai ukuran tinggi pohon, karena tinggi pohon dianggap satu-satunya ukuran yang lebih tergantung pada kelas kesuburan tanah. Untuk menetapkan nilai bonita ini diperoleh dari tabel normal WvW. Berdasarkan dari kombinasi Peninggi dan Umur Tanaman pada tabel normal tersebut dapat menentukan nilai bonita dari suatu anak petak/petak. Umur tanaman didapat dari kondisi tanaman saat ini dikurangi tahun tanamnya, sementara peninggi diperoleh dari tinggi rata-rata 100 pohon tertinggi per hektar atau sekitar 4-10 pohon per petak ukur.
Dalam menentukan nilai bonita suatu petak/anak petak ditentukan lebih dahulu bonita setiap petak ukur (PU) rata-rata dari bonita petak ukur tersebut dan apabila angka/nilai tidak bulat maka ditetapkan nilai terendah, contoh: 3,2 --> 3; 3,6 --->3,5 dst. atau cara menghitung peninggi rata-rata petak ukur, kemudian ditetapkan bonitanya. Namun menggunakan kedua cara ini kadang-kadang diperoleh nilai bonita yang beda. Solusinya adalah konsistensi terhadap pemakaian kedua cara di atas terhadap setiap pengukuran/risalah hutan.
2. Jumlah Pohon
Jumlah pohon yang dimaksud adalah jumlah pohon per hektar yakni banyaknya pohon dalam 1 (satu) hektar (N/ha) dihitung berdasarkan jumlah pohon rata-rata petak ukur dibagi dengan luas petak ukurnya. Jumlah pohon per hektar (N/ha) ini biasanya dipakai sebagai dasar dalam mempertimbangkan urgensinya penjarangan dengan jalan membandingkannya dengan tabel normal.
Cara menghitung N/ha ini sebagai berikut:
Dalam menentukan jumlah pohon per hektar pada tabel normal hanya dapat dilakukan pada umur yang mempunyai kelipatan atau interval 5 tahun, apabila tidak berkelipatan 5 tahun maka dapat ditentukan dengan menggunakan perhitungan pendekatan interpolasi sebagai mana contoh berikut:
Pada tegakan jati umur 36 tahun bonita 3, sebagai berikut:
N36th = ((N40th – N35th) x (36 th –35 th)) / 5 + (N35th)
N36th = ((386-442) x (36-35)) / 5 + 442 pohon/ha
N36th = ((-56) x (1)) / 5 + 442 pohon/ha
N36th = (-11,2) + 442 pohon/ha
N36th = 430,8 pohon/ha
N36th ≈ 431 pohon (dibulatkan ke atas)
3. Derajat Kesempurnaan Kerapatan Tegakan
Derajat Kesempurnaan Kerapatan Tegakan (DKn) adalah suatu angka yang menunjukkan tingkat kesempurnaan jumlah pohon di lapangan (Nlapangan) terhadap tabel hasil/ tabel normal (Ntabel). Jumlah pohon di lapangan ini diperoleh dari jumlah pohon yang ada pada setiap PU dan selanjutnya dikonversi menjadi jumlah pohon per hektar sebagmana dijelaskan pada sub pokok bahasan di atas, sehingga DKn diperolehdenganrumussebagaiberikut:
Dimana untuk mendapat Ntabel diperoleh dari tabel normal, dengan rumus interpolasisebagaimanadijelaskanpadasubpokokbahasandiatas.
4. Derajat Kesempurnaan Kerapatan BidangDasar
Derajat Kesempurnaan Kerapatan Bidang Dasar (KBD) adalah suatu angka yang menunjukkan tingkat kesempurnaan luas bidang dasar tegakan dilapangan (Lbds-lapangan) dibandingkan dengan tabel normal (Lbds-tabel). Perhitungan Lbds setiap petak ukur dilakukan dengan menjumlah Lbds dari semua pohon dalam petak ukur tersebut. Lbds pohon dihitung dengan mengukur keliling/diameter (setinggi 130 cm dari permukaan tanah) setiap pohon di dalam petak ukur. Selanjutnya Lbds- lapangan diperoleh dengan rumus sebagai berikut:- B1 : Lbds PU1= n1 x ¼π (d1)^2
- B2 : Lbds PU2, dst
- P : Jumlah PU,
- LPU : Luas PU.
Dan untuk mendapatkan nilai KBD prosesnya sebagai berikut:
a. Luas bidang dasar tegakan per ha(Lbds lapangan)
===> Lbds lapangan = n x ¼π (d)^2
b. Luas bidang dasar tabel per ha ( Lbds tabel )
===> Lbds tabel = n x ¼π (d)^2
c. Kerapatan Bidang Dasar (KBD).
Tanaman Jati yang berumur di bawah lima tahun ( < tahun) untuk menghitung Lbds, biasanya akan mengalami kesulitan, karena pohon masih kecil, sehingga KBD di analogkan dengan DKn pada umur dan bonita yang sama.
5. Penentuan Kelas Hutan
Kelas hutan ditentukan dari hasil pelaksanaan Risalah Hutan yang dituangkan dalam ekstrak hasil Risalah Hutan dan telah mendapatkan persetujuan Kepala Biro Perencanaan cq. Kepala seksi Perencanaan SDH. Kelas Hutan dibedakan berdasarkan fungsi hutan dan tujuan pengelolaannya. Prosedur Kerja SMPHT 01-004 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor P.60/Menhut-II/2011, terbagi atas kelas hutan berikut ini.Gambar Skema Kelas Hutan |
Kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani, terbagi atas dua fungsi yakni:
1. HutanLindung
2. HutanProduksi.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah (UU No. 41 tahun 1999). Dalam Risalah Hutan Hutan Lindung ditetapkan sebagai kelas HL. Kondisi vegetasi hutan lindung dijelaskan dalam variable klasifikasi khusus. Dan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan (UU No. 41 tahun 1999).
Berdasarkan tujuan pengelolaanya, Hutan Produksi (HP) terbagi menjadi induk kelas hutan:
1. Kawasan untuk Perlindungan.
2. Kawasan untuk Produksi.
3. Kawasan untuk Penggunaan Lain.
Kawan Hutan untuk Produksi, yang terbagi ke dalam 2 (dua) bagian, yakni:
1. Kawasan Kelas Perusahaan
2. Kawasan Bukan Kelas Perusahaan.
Lebih detailnya dapat dilihat pada gambar sekema kelas hutan di atas.
Materinya cukup jelas karena dilengkapi dengan skema. Terimakasih :)
ReplyDelete