Pelaksanaan Risalah Hutan
1. Pembuatan PolaSebar
Petak Ukur Pembuatan pola sebar Petak Ukur disesuaidengan hasil gambar pada petayang telah dibuat lalu diterjemahkan ke lapangan. Berdasarkan pola sebar titik PU peta dicari As PU di lapangan dengan menggunakan bantuan alat Kompas dan pita meter atau menggunakan Global Positioning System (GPS). Gambar sebaran PU secara sistematik dengan jarak antar Petak Ukur 200 m, dimana 1 PU mewakili luasan 4 ha, sebagaimana gambar seperti berikut ini.
A B C
Gambar5.SebaranPUsecarasistematik
2. Penentuan Titik Ikat di Lapangan
Titik ikat digunakan untuk memastikan letak Petak Ukur (PU 1) yang sesuai dengan sketsa Pola Sebar PU di Peta. Titik ikat yang dipilih harus sesuai dengan titik ikat yang sudah ditetapkan di peta. Titik ikat dipilih, biasanya berupa Pal B, Pal Petak atau pal-pal lainnya atau titik alam yang bisa memberikan kepastian tempat. Berikut ini contoh PalB, Pal Petak dan Pal Hm.
Gambar A. Pal B; B. Pal Petak; C. Pal Hm |
Gambar di atas , terdiri dari Pal B yang merupakan Pal batas luar, yakni Pal yang menunjukkan batas antara kawasan hutan dengan tanah hak beban milik; dan Pal Petak adalah Pal terletak pada di pertigaan atau perempatan alur yang menunjukkan keberadaan nomor petak; sementara Pal Hm adalah pal alur yang terletak di sisi kiri alur dari TPK (Tempat Pengumpulan Kayu) atau induk alur.
3. Pengukuran Parameter PetakUkur
a. Jumlah Pohon dalam PetakUkur
Pengukuran jumlah pohon dilakukan dengan cara menghitung setiap pohon yang berada di dalam petak ukur dengan ketentuan pohon yang bersentuhan batas luar lingkran petak ukur, minimal ½ diameter batang pohon berada di dalam PU.
Gambar di atas merupakan pohon-pohon yang menunjukkan batas lingkar petak ukur. Pohon-pohon yang masuk dihitung dalam peta ukur adalah pohon a, b, dan c dimana ½ ≤ diameter batang pohon berada dalam petak ukur, sementara d dan e tidak dihitung,karena ½ > diameter batang pohon berada dalam petak ukur.
Gambar. posisi pohon terhadap petak ukur |
b. Pengukuran Diameter/Keliling Batang Pohon
Pengukuran diameter atau keliling batang pohon dilaksanakan dengan menggunakan alat pita ukur (meet-band) pada batang pohon setinggi dada atau dbh (diameter at breast height) atau setinggi 130 cm di atas pangkal pohon. Pada saat pengukuran keliling atau diameter pada setinggi 130 cm seringkali dijumpai kondisi yang tidak normal, dalam hal ini, letak pengukuran digeser ke tempat yang normal. Agar tidak terjadi “over-estimate”, maka penggeseran di arahkan ke bagian yang lebih kecil (ke arah ujung pohon). Apabila terdapat pohon bercabang dan letak percabangannya berada di bawah 130 cm dari pangkal pohon maka kedua cabang tersebut masing-masing dihitung kelilingnya pada 130 cm dari permukaantanah.
c. Pengukuran tinggi pohon
Pengukuran tinggi pohon dapat dilakukan secara langsung dengan menggunakan tongkat yang disambung-sambung.Tetapi kalau pohon sudah cukup tinggi maka akan sulit menentukan ujung pohon yang harus sama dengan ujung tongkat. Oleh karena itu pengukuran tinggi secara tidak langsung (lebih tepat diistilahkan dengan penaksiran tinggi pohon) lebih sering digunakan. Alat ukur tinggi pohon yang biasa digunakan Haga (Haga hypsometer). Alat ukur ini bekerja dengan menggunakan prinsip trigonometri. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan Haga hypso meter, antara lain:
1) Jarak antara pengukur dengan pangkal pohon harus benar dan sama dengan skala yang digunakan. 2) Apabila tajuk pohon melebar atau ujung pohon tidak tegak lurus dengan pangkal pohon, maka ujung pohon harus diproyeksikan ke bawah tegak lurus.
1) Jarak antara pengukur dengan pangkal pohon harus benar dan sama dengan skala yang digunakan. 2) Apabila tajuk pohon melebar atau ujung pohon tidak tegak lurus dengan pangkal pohon, maka ujung pohon harus diproyeksikan ke bawah tegak lurus.
4. Pengisian TallySheet
Tally sheet merupakan blangko isian yang digunakan untuk mencatat hasil pengukuran parameter petak ukur di lapangan, yang terdiri dari: keliling/diamater batang pohon, tinggi pohon dan lainnya sebagai contoh tabel di bawah ini.
No comments:
Post a Comment